
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan aturan ganjil genap pada hari ini, Kamis, 6 Februari 2025. Kebijakan ini diterapkan sebagai upaya untuk mengurangi kemacetan lalu lintas di Ibu Kota dan mendorong penggunaan transportasi umum oleh masyarakat.
Jadwal dan Lokasi Penerapan Ganjil Genap
Aturan ganjil genap berlaku pada hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat, dengan dua periode waktu:
- Pagi: Pukul 06.00 hingga 10.00 WIB
- Sore hingga Malam: Pukul 16.00 hingga 21.00 WIB
Pada hari ini, kendaraan dengan pelat nomor genap diizinkan melintas di ruas-ruas jalan yang menerapkan aturan ini. Sebaliknya, kendaraan dengan pelat nomor ganjil diimbau untuk mencari rute alternatif atau menggunakan transportasi umum.
Berikut adalah beberapa ruas jalan di Jakarta yang menerapkan aturan ganjil genap:
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Ahmad Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Daftar lengkap ruas jalan yang terdampak dapat dilihat di situs resmi Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Kendaraan yang Dikecualikan
Beberapa jenis kendaraan tidak terpengaruh oleh aturan ganjil genap dan diperbolehkan melintas tanpa memandang nomor pelat, antara lain:
- Kendaraan berpelat dinas TNI dan Polri
- Ambulans dan mobil pemadam kebakaran
- Angkutan umum dengan pelat kuning
- Kendaraan listrik
- Sepeda motor
- Kendaraan untuk kepentingan khusus seperti mobil jenazah
Informasi lebih lanjut mengenai pengecualian dapat ditemukan di situs resmi Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Sanksi bagi Pelanggar
Pengendara yang melanggar aturan ganjil genap akan dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi tersebut berupa denda maksimal sebesar Rp500.000 atau pidana kurungan paling lama 2 bulan.
Penegakan aturan ini dilakukan melalui tilang elektronik (ETLE) dan penindakan langsung oleh petugas di lapangan.
Alternatif Transportasi
Untuk mendukung mobilitas masyarakat selama penerapan ganjil genap, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendorong penggunaan transportasi umum yang telah disediakan, seperti:
- TransJakarta: Layanan bus rapid transit dengan berbagai koridor yang menjangkau banyak area di Jakarta.
- MRT Jakarta: Moda raya terpadu yang menghubungkan wilayah selatan dan pusat Jakarta.
- KRL Commuter Line: Kereta rel listrik yang menghubungkan Jakarta dengan kota-kota penyangga di sekitarnya.
- LRT Jakarta: Layanan light rail transit yang melayani rute tertentu di Jakarta.
Informasi mengenai rute, jadwal, dan tarif dapat diakses melalui aplikasi resmi masing-masing layanan atau situs web terkait.
Tips bagi Pengendara
- Periksa Nomor Pelat dan Tanggal: Pastikan nomor pelat kendaraan Anda sesuai dengan tanggal ganjil atau genap.
- Gunakan Aplikasi Navigasi: Manfaatkan aplikasi navigasi untuk mengetahui kondisi lalu lintas terkini dan mencari rute alternatif.
- Berangkat Lebih Awal: Untuk menghindari keterlambatan akibat penyesuaian rute, pertimbangkan untuk berangkat lebih awal.
- Pertimbangkan Transportasi Umum: Jika memungkinkan, gunakan transportasi umum untuk perjalanan Anda.
Dengan mematuhi aturan ganjil genap dan memanfaatkan transportasi umum, diharapkan kemacetan di Jakarta dapat berkurang, dan kualitas udara serta efisiensi mobilitas masyarakat meningkat.